You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kukuh
Logo Desa Kukuh
Kukuh

Kec. Kerambitan, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

~ SELAMAT DATANG PADA PORTAL SISTEM INFORMASI DESA KUKUH KEC. KERAMBITAN KAB. TABANAN PROVINSI BALI ~

Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM)

Admin SID 06 Desember 2025 Dibaca 7 Kali

TENTANG POSBANKUM

Posbankum (Pos Bantuan Hukum) adalah layanan bantuan hukum gratis yang difasilitasi negara di tingkat desa/kelurahan dan pengadilan, bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu dalam hal informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum, yang dioperasikan oleh paralegal bersertifikat dan didukung Kementerian Hukum dan HAM untuk menjangkau langsung warga yang membutuhkan.
 
 
FUNGSI & LAYANAN 
  • Informasi & Konsultasi Hukum: Memberikan penjelasan tentang hukum dan kasus yang dihadapi.
  • Bantuan & Advokasi Hukum: Memberikan pendampingan hukum untuk penyelesaian masalah.
  • Penyelesaian Sengketa: Melalui mediasi atau konsiliasi di tingkat lokal.
  • Layanan Prodeo: Mendampingi dalam proses pengadilan secara cuma-cuma bagi yang tidak mampu.

Manfaat POSBANKUM bagi Masyarakat Desa

  • Meningkatkan Akses terhadap Keadilan: Warga desa, terutama yang kurang mampu, memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan bantuan hukum ketika menghadapi masalah.
  • Mengurangi Potensi Konflik: Mediasi yang difasilitasi oleh POSBANKUM dapat mencegah eskalasi sengketa menjadi konflik yang merugikan.
  • Meningkatkan Pemahaman Hukum: Masyarakat menjadi lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat menghindari tindakan yang melanggar hukum.
  • Memberikan Rasa Aman dan Perlindungan: Kehadiran POSBANKUM memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga desa.
  • Mendorong Partisipasi Masyarakat: Masyarakat desa dapat lebih aktif dalam menyelesaikan masalah hukum mereka sendiri dengan adanya pendampingan dan mediasi.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.175.923.379,78 Rp 2.227.621.500,00
97.68%
Belanja
Rp 2.004.892.610,00 Rp 2.191.666.421,15
91.48%
Pembiayaan
Rp -35.955.078,85 Rp -35.955.078,85
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.401.687,00 Rp 7.000.000,00
91.45%
Dana Desa
Rp 1.024.593.000,00 Rp 1.024.593.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 194.392.000,00 Rp 247.076.000,00
78.68%
Alokasi Dana Desa
Rp 647.200.000,00 Rp 647.200.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 93.600.000,00 Rp 93.600.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 138.915.000,00 Rp 138.925.500,00
99.99%
Bunga Bank
Rp 5.594.692,78 Rp 4.000.000,00
139.87%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 65.227.000,00 Rp 65.227.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.062.363.610,00 Rp 1.154.661.921,15
92.01%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 771.034.000,00 Rp 804.750.500,00
95.81%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 60.289.000,00 Rp 108.004.000,00
55.82%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 39.206.000,00 Rp 52.250.000,00
75.04%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 72.000.000,00 Rp 72.000.000,00
100%